KKB Gelar Temu Usaha dan Bisnis
Pebisnis Properti Keluhkan Perizinan
Menurut panitia penyelenggara, Dana Paramitha, kegiatan temu bisnis dan usaha sudah sering dilakukan. Kegiatan seperti itu guna merangsang masyarakat untuk mendapatkan peluang usaha. Di samping memperluas jejaring bisnis, juga melalui kegiatan temu bisnis dan usaha akan dapat mencari solusi jika memiliki kendala atau masalah.
Ketua DPD REI Bali, Dewa Selawa menerangkan, prospek dan peluang bisnis properti di Bali. Ia mengatakan, jika ingin berbisnis properti, jangan menggunakan pebisnis properti di Bali saja, akan lebih tepat bisnis properti Indonesia. Berbagai peluang bukan saja ada di Bali, melainkan di seluruh Indonesia.
“Jika ingin menjadi pebisnis properti jangan tanggung-tanggung, lakukan di seluruh Indonesia. Bali sudah banyak saingan, manfaatkan peluang yang ada di luar daerah juga,” katanya, sambil menyebutkan kendala selama ini di properti masih seputar perizinan.
Selain proses izin panjang dan terkadang tidak jelas, juga biaya terlalu tinggi. Misalnya, beberapa tahun untuk proses IMB hanya memerlukan biaya hanya Rp 500.000. Sekarang sudah hampir di atas Rp 4 juta.
Salah seorang pengelola Group Harmonis, Gede Darmawan juga mengeluhkan perizinan. Bahkan, pihaknya menerangkan jika tidak ada uang izin dapat dipastikan tidak akan keluar. “Maksud kami jika pemohon izin uangnya kurang, maka izin dapat dipastikan tidak akan pernah keluar. Maka itu, kami harapkan di perizinan ada transparansi, sehingga pemohon mudah dan murah, serta mendapat pelayanan yang memuaskan,” katanya.
Sementara itu, pembicara Dinas Tata Kota dan Perumahan yang diwakili Kabid Tata Ruang Kota, I Gede Cipta Sudewa A memberikan penjelasan terkait 11 wilayah strategis yang ada di Denpasar. Di antaranya, wilayah strategis Sanur, Sanglah, Serangan, Benoa, Art Centre, Ubung, Renon, Puspem Lumintang dan lainnya.
Di semua kawasan strategis sudah ada RTRW pemukiman. Hanya saja masih menunggu rincian lebih detailnya lagi. “Namun, memang ada saja yang melanggar. Seperti tanpa IMB, tanpa bercirikan arsitektur Bali, tata ruang tidak sesuai izin dan lainnya. Pelanggaran terjadi ada tiga hal, yakni karena masyarakat tidak tahu, lemahnya pengawasan dan masalah ekonomi,” katanya. *sta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar